Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Jelang Purnatugas

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembentukan korps ini diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 huruf c yang mengatur struktur organisasi Polri pada unsur pelaksana tugas pokok. Sebelumnya, unsur pelaksana tugas pokok terdiri dari enam bagian, kini bertambah menjadi tujuh dengan hadirnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut isi Pasal 4 huruf c Perpres 122/2024:
Unsur Pelaksana Tugas Pokok
- Badan Intelijen Keamanan;
- Badan Pemelihara Keamanan;
- Badan Reserse Kriminal;
- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Korps Lalu Lintas;
- Korps Brigade Mobil; dan
- Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
Ketentuan lebih lanjut terkait Kortastipidkor tercantum pada Pasal 20A.
“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024.
Korps ini bertugas membantu Kapolri dalam menjalankan pembinaan dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, serta penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain itu, Korps juga bertugas melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disingkat Kakortastipidkor dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri
“Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor,” bunyi pasal 20A ayat (4).
Korps tersebut terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Korps ini terdiri dari maksimal tiga direktorat. Perpres mengenai Kortastipidkor ini ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024 dan mulai diundangkan pada hari yang sama. (yk/ybs)



